HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Diskursus
tentang HAM terus berlanjut
seiring dengan perkembangannya, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu
instrumen hukum HAM di Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang HAM yang berisi 11 bab 106 pasal. Maka dengan lahirnya undang-undang
tersebut, HAM adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional sehingga
pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi. Untuk mendukung terwujudnya kesadaran
kolektif atas eksistensi HAM maka pemerintah menyadari bahwa kebijakannya harus
mengedepankan isu-isu HAM. Meskipun pada dasarnya HAM bukanlah berada pada
wilayah politik, namun dalam praktek bernegara, terlaksananya HAM secara baik
dan bertanggung jawab sangat tergantung kepada political will dan political
action dari penyelenggara
negara.
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang tertuang
dalam pasal 29.dalam UUD 1945 yang merupakan dasar
Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya,
tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu
perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu
adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak
melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara,
berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia.
suatu negara yang demokrasi dan
berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut
oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu
perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam
menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non
religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan
yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29
ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa
jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang
NKRI ini.
Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi:
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
BAB II
PERMASALAHAN
isi
Dari
bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara
indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Ini berarti bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan,dan kemerdekaan Indonesia tidak
terlepas dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.Dari pasal 29 ayat 2,ini
menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadat menurut kepercayaanya
masing-masing.Oleh karna itu setiap warga Negara dapat beribadah sesuai
kepercayaan dengan tenang tanpa ada ganguan dari agama lain,oknum maupun ormas
lain sesuai dengan bunyi pasal diatas.Agar tercipta kenyamanan,kententramandan
toleransi antar umat bergama sehingga tercipta Negara yang damai.Beragama adalah menjadikan
suatu ajaran agama sebagai jalan dan pedoman hidup berdasarkan keyakinan bahwa
jalan tersebut adalah jalan yang benar. Karena bersumber dari keyakinan diri,
maka yang paling menentukan keberagamaan seseorang adalah hati nurani. Oleh
karena itu agama adalah urusan paling pribadi. Apakah seseorang meyakini dan
menjalankan ajaran suatu agama atau tidak, ditentukan oleh keyakinan dan
motivasi pribadi dan konsekuensinya pun ditanggung secara pribadi. Keberagamaan
seseorang menjadi tidak bermakna sama sekali jika dilakukan tanpa keyakinan dan
semata-mata ditentukan oleh faktor di luar diri sendiri. Islam secara tegas
dinyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Beragama dengan keterpaksaan
adalah sebuah kemunafikan.
Oleh karena itu beragama adalah hak asasi manusia yang masuk dalam kategori hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Konsekuensinya, siapapun harus menghormati, menghargai, dan tidak melanggar hak orang lain dalam beragama. Bahkan negara tidak memiliki otoritas untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah. Keyakinan saya bahwa agama Islam adalah agama yang benar dan diridloi Allah SWT bukan karena Islam diakui sebagai agama yang “sah” oleh negara. Sebaliknya, saya tidak memilih agama yang lain juga bukan karena agama tersebut tidak diakui secara “sah” oleh negara. Yang menentukan adalah keyakinan saya sendiri. Jika saya memeluk Islam sebagai agama saya dan beribadah menurut ajaran seperti mayoritas yang dilakukan oleh umat Islam yang lain semata-mata karena pengakuan yang diberikan oleh pemerintah, maka saya telah menjadi munafik, dan keberagamaan saya tidak bermakna sama sekali dihadapan Allah.
Sebaliknya, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama. Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat.
JAMINAN DALAM UUD 1945
UUD 1945 setelah perubahan mengatur lebih rinci masalah hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sepeti telah diungkapkan pada bagian awal, seseorang memeluk agama dan beribadat tentu berdasarkan kepercayaan yang diyakininya. Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama yang harus dilaksanakan juga mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945). Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945).
PROBLEM KEBEBASAN BERAGAMA
Pada tataran normatif, telah jelas bahwa kebebasan beragam merupakan hak asasi yang bahkan digolongkan sebagai non derogable right. Namun dalam tataran praktik selalu menimbulkan masalah. Pada masa lalu, perdebatan ada pada persoalan apakah kebebasan beragama juga termasuk kebebasan untuk tidak beragama. Namun masalah tersebut terselesaikan dengan adanya pelarangan PKI serta ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang salah satu ideologi dasarnya adalah atheisme.
Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang oleh aliran mayoritas sudah menyimpang dari ajaran prinsip agama tersebut, misalnya kasus Ahmadiyah Qadiyan dan beberapa aliran lainnya. Munculnya aliran-aliran baru di dalam suatu agama, baik yang berbeda dalam hal prinsip maupun berbeda hanya dalam hal detil-detil tertentu, telah terjadi sepanjang perkembangan agama itu sendiri. Oleh karena itu muncul dan berkembangnya aliran baru tersebut, seperti Ahmadiyah, akan terus ada di masa yang akan datang.
Kemunculan aliran-aliran baru dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Perkembangan masyarakat dan problem manusia membentuk sudut pandang baru dalam memahami suatu agama. Apalagi jika pemahaman dan cara pandang lama dipandang dan dirasakan tidak dapat memberikan kepuasan batin, serta dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah baru yang dihadapi oleh masyarakat dan manusiannya.
Perkembangan aliran-aliran baru senantiasa menimbulkan gesekan dan ketegangan dalam masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di satu sisi, dan di sisi lain adanya kecenderungan sosial yang resistensi terhadap perubahan dan hal-hal baru yang belum dikenal dengan baik. Oleh karena itu, gesekan yang terjadi dalam masyarakat mendahului terjadinya perubahan dan pergeseran merupakan kewajaran. Gesekan menjadi permasalahan pada saat terjadi kekerasan yang tidak saja melanggar hak kebebasan beragama, tetapi juga telah melanggar hak rasa aman dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Bangsa Indonesia, khususnya umat Islam sesungguhnya telah memiliki pengalaman panjang menerima masuknya hal-hal baru yang kemudian dapat hidup berdampingan walaupun pada awalnya terjadi gesekan-gesekan. Awal pembentukan dan perkembangan Muhammadiyah misalnya, juga melahirkan gesekan dengan kelompok muslim tradisional, walaupun perbedaan keduannya tidak dalam hal yang bersifat prinsipil. Namun bersamaan dengan berjalannya waktu serta peran para ulama, ketegangan antara keduanya lambat laun mencair dan dapat hidup berdampingan. Tidak lagi saling menyerang tetapi sama-sama membangun demi kemaslahatan umat.
Aliran Ahmadiyah sesungguhnya juga telah masuk ke Indonesia sebelum kemerdekaan. Bahkan Ahmadiyah pernah diterima sebagai sesama saudara muslim. Namun, karena dalam perkembangannya dipandang terdapat perbedaan prinsip, terutama karena pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, umat Islam mayoritas, yang diwakili oleh NU dan Muhammadiyah, sejak lama telah menyatakan bahwa Ahmadiyah Qadiyan berada di luar Islam. Pernyataan tersebut tidak disertai dengan kekerasan namun telah terbukti mampu mencegah perkembangan Ahmadiyah di Indonesia.
AGAMA: ANTARA WILAYAH PRIBADI, MASYARAKAT, DAN NEGARA
Oleh karena itu beragama adalah hak asasi manusia yang masuk dalam kategori hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Konsekuensinya, siapapun harus menghormati, menghargai, dan tidak melanggar hak orang lain dalam beragama. Bahkan negara tidak memiliki otoritas untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah. Keyakinan saya bahwa agama Islam adalah agama yang benar dan diridloi Allah SWT bukan karena Islam diakui sebagai agama yang “sah” oleh negara. Sebaliknya, saya tidak memilih agama yang lain juga bukan karena agama tersebut tidak diakui secara “sah” oleh negara. Yang menentukan adalah keyakinan saya sendiri. Jika saya memeluk Islam sebagai agama saya dan beribadah menurut ajaran seperti mayoritas yang dilakukan oleh umat Islam yang lain semata-mata karena pengakuan yang diberikan oleh pemerintah, maka saya telah menjadi munafik, dan keberagamaan saya tidak bermakna sama sekali dihadapan Allah.
Sebaliknya, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama. Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat.
JAMINAN DALAM UUD 1945
UUD 1945 setelah perubahan mengatur lebih rinci masalah hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sepeti telah diungkapkan pada bagian awal, seseorang memeluk agama dan beribadat tentu berdasarkan kepercayaan yang diyakininya. Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama yang harus dilaksanakan juga mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945). Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945).
PROBLEM KEBEBASAN BERAGAMA
Pada tataran normatif, telah jelas bahwa kebebasan beragam merupakan hak asasi yang bahkan digolongkan sebagai non derogable right. Namun dalam tataran praktik selalu menimbulkan masalah. Pada masa lalu, perdebatan ada pada persoalan apakah kebebasan beragama juga termasuk kebebasan untuk tidak beragama. Namun masalah tersebut terselesaikan dengan adanya pelarangan PKI serta ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang salah satu ideologi dasarnya adalah atheisme.
Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang oleh aliran mayoritas sudah menyimpang dari ajaran prinsip agama tersebut, misalnya kasus Ahmadiyah Qadiyan dan beberapa aliran lainnya. Munculnya aliran-aliran baru di dalam suatu agama, baik yang berbeda dalam hal prinsip maupun berbeda hanya dalam hal detil-detil tertentu, telah terjadi sepanjang perkembangan agama itu sendiri. Oleh karena itu muncul dan berkembangnya aliran baru tersebut, seperti Ahmadiyah, akan terus ada di masa yang akan datang.
Kemunculan aliran-aliran baru dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Perkembangan masyarakat dan problem manusia membentuk sudut pandang baru dalam memahami suatu agama. Apalagi jika pemahaman dan cara pandang lama dipandang dan dirasakan tidak dapat memberikan kepuasan batin, serta dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah baru yang dihadapi oleh masyarakat dan manusiannya.
Perkembangan aliran-aliran baru senantiasa menimbulkan gesekan dan ketegangan dalam masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di satu sisi, dan di sisi lain adanya kecenderungan sosial yang resistensi terhadap perubahan dan hal-hal baru yang belum dikenal dengan baik. Oleh karena itu, gesekan yang terjadi dalam masyarakat mendahului terjadinya perubahan dan pergeseran merupakan kewajaran. Gesekan menjadi permasalahan pada saat terjadi kekerasan yang tidak saja melanggar hak kebebasan beragama, tetapi juga telah melanggar hak rasa aman dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Bangsa Indonesia, khususnya umat Islam sesungguhnya telah memiliki pengalaman panjang menerima masuknya hal-hal baru yang kemudian dapat hidup berdampingan walaupun pada awalnya terjadi gesekan-gesekan. Awal pembentukan dan perkembangan Muhammadiyah misalnya, juga melahirkan gesekan dengan kelompok muslim tradisional, walaupun perbedaan keduannya tidak dalam hal yang bersifat prinsipil. Namun bersamaan dengan berjalannya waktu serta peran para ulama, ketegangan antara keduanya lambat laun mencair dan dapat hidup berdampingan. Tidak lagi saling menyerang tetapi sama-sama membangun demi kemaslahatan umat.
Aliran Ahmadiyah sesungguhnya juga telah masuk ke Indonesia sebelum kemerdekaan. Bahkan Ahmadiyah pernah diterima sebagai sesama saudara muslim. Namun, karena dalam perkembangannya dipandang terdapat perbedaan prinsip, terutama karena pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, umat Islam mayoritas, yang diwakili oleh NU dan Muhammadiyah, sejak lama telah menyatakan bahwa Ahmadiyah Qadiyan berada di luar Islam. Pernyataan tersebut tidak disertai dengan kekerasan namun telah terbukti mampu mencegah perkembangan Ahmadiyah di Indonesia.
AGAMA: ANTARA WILAYAH PRIBADI, MASYARAKAT, DAN NEGARA
Beragama secara mendasar adalah wilayah pribadi setiap insan manusia, karena yang paling esensi dalam beragama adalah keyakinan dan kepercayaan individual. Namun demikian, karena agama tidak hanya mengajarkan kehidupan pribadi manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan bermasyarakat, agama juga menjadi wilayah masyarakat. Apalagi, jika agama tersebut telah berkembang luas dan menjadi salah satu identitas yang menonjol dari suatu masyarakat.
Konsekuensi perkembangan agama sebagai identitas dan wilayah kemasyarakatan adalah munculnya peran masyarakat mayoritas yang menentukan keberagamaan seseorang, serta justifikasi sosial apakah aliran agama tertentu benar atau salah, paling tidak dapat diterima atau tidak. Peran tersebut bagaimanapun juga telah mengurangi hakikat agama sebagai hak asasi yang mendasar berdasarkan keyakinan dan kepercayaan individual.
Hal itu tidak dapat dihindari karena masyarakat membutuhkan kepastian dan pegangan dalam beragama. Bagi masyarakat awam, adalah tugas para pemimpin agama untuk memberikan kepastian tentang keberagamaan yang dipandang benar diantara berbagai aliran yang ada. Namun tentu juga merupakan tugas para pemimpin agama untuk senantiasa memberikan pemahaman bahwa tidak ada paksaan dalam agama, membangun ukhuwah dalam keberagaman. Oleh karena itu, adanya kekerasan terhadap kelompok aliran agama minoritas juga menjadi tanggungjawab para pemuka agama.
Mengingat kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi, dan negara memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemajuan hak asasi, maka dalam hal tertentu kehidupan beragama juga menjadi wilayah negara. Pada posisi inilah harus terdapat pembeda yang dapat dijadikan pegangan sehingga peran negara tidak terlalu jauh memasuki urusan individu, serta tidak pula memasuki ranah masyarakat. Jika negara telah memasuki urusan individu, maka hakikat beragama sebagai wujud keyakinan hati nurani dan kepercayaan individual akan hilang. Di sisi lain, jika negara terlalu jauh memasuki wilayah masyarakat, maka negara dapat tergelincir menjadi alat mayoritas yang menindas minoritas.
PERAN NEGARA
Untuk menentukan bagaimana seharusnya negara berperan dalam kehidupan beragama, harus terdapat prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai pegangan. Pertama, pengakuan hak kebebasan beragama sebagai hak asasi. Pengakuan tersebut mengharuskan negara tidak dapat melarang agama apapun atau aliran apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia, sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Persoalan apakah agama atau aliran tersebut akan diterima oleh masyarakat dan berkembang atau tidak, itu adalah wilayah masyarakat.
Negara tidak dapat menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah. Negara juga tidak dapat menentukan cara beribadah mana yang benar dan mana yang salah.
Konsekuensinya,
negara tidak dapat melarang cara beribadah tertentu walaupun oleh mayoritas
masyarakat hal itu dipandang menyimpang. Hingga saat inipun tidak ada larangan
hukum terhadap cara ibadat tertentu, walaupun terhadap suatu aliran yang
dinyatakan menyimpang.
Jika negara memasuki wilayah pribadi, maka negara telah membatasi hak kebebasan beragama dan beribadat. Di sisi lain, keberagamaan dan ibadah yang dilakukan berdasarkan paksaan akan menghilangkan makna keberagamaan seseorang karena dilakukan tanpa keyakinan dan kepercayaan, tetapi karena paksaan semata. Jika berharap terjadi perubahan, maka biarlah perubahan tersebut juga didasari oleh perubahan keyakinan. Perubahan keyakinan hanya dapat dilakukan melalui proses dialog dan penyadaran yang menjadi wilayah masyarakat, bukan oleh paksaan negara.
Oleh karena itu, sikap yang menyatakan suatu agama atau aliran tersebut menyimpang atau tidak, termasuk cara beribadahnya adalah wilayah masyarakat. Negara baru dapat masuk wilayah agama dalam dua kondisi. Pertama, jika agama atau aliran yang dipandang menyimpang tersebut bertentangan dengan dasar-dasar perikemanusiaan dan kemasyarakatan. Intervensi negara tersebut sah adanya karena pada prinsipnya setiap agama mengajarkan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan kemasyarakatan. Jika suatu agama atau aliran menghalalkan pembunuhan, pencurian, memutus hubungan kekeluargaan, maka negara harus bertindak. Tindakan negara tersebut tidak hanya terhadap tindakan-tindakan berdasarkan ajaran agama yang merupakan tindak pidana, tetapi juga dapat melarang perkembangan agama tersebut. Pelarangan itu memiliki legitimasi karena agama atau aliran agama dimaksud nyata-nyata bertentangan dengan hakikat ajaran agama dan merugikan kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Kondisi kedua di mana dibutuhkan peran negara adalah pada saat masyarakat, atau sekelompok orang melakukan tindakan yang melanggar hak kebebasan beragama orang lain, padahal keyakinan dan kepercayaan orang yang dilanggar itu tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan kemasyarakatan. Walaupun agama atau aliran agama itu dinyatakan menyimpang dan atau telah berada di luar suatu agama, sekelompok orang tidak dapat melanggar hak kebebasan keyakinan dan beribadat para pemeluk agama atau aliran agama tersebut. JIka hal itu terjadi, negara harus melindungi. Bahkan jika terjadi kekerasan terhadap para penganut agama atau aliran agama yang dipandang menyimpang, maka negara harus menindak para pelakunya. Tindakan tersebut adalah terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan, bukan terhadap keyakinan bahwa agama atau aliran agama tertentu adalah menyimpang.
Masyarakat atau organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, atau bahkan MUI memiliki hak untuk menentukan suatu aliran tertentu masih dapat diakui sebagai Islam atau tidak. Penentuan itupun tentu dilakukan melalui mekanisme pengkajian dan pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing organisasi. Namun dalam kehidupan tertib bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tentu organisasi-organisasi tersebut dan masyarakat secara umum tidak dapat melakukan kekerasan terhadap aliran yang dipandang tidak sesuai lagi dengan pinsip ajaran Islam. Sebaliknya, organisasi-organisasi itu tentu memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan. Oleh karena itu setiap fatwa harus diikuti dengan “petunjuk” bagaimana menyikapi fatwa tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban agar tidak terjadi kekerasan dan paksaan terhadap minoritas. Kekerasan dan paksaan itu tidak saja bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan hukum agama.
Jika negara memasuki wilayah pribadi, maka negara telah membatasi hak kebebasan beragama dan beribadat. Di sisi lain, keberagamaan dan ibadah yang dilakukan berdasarkan paksaan akan menghilangkan makna keberagamaan seseorang karena dilakukan tanpa keyakinan dan kepercayaan, tetapi karena paksaan semata. Jika berharap terjadi perubahan, maka biarlah perubahan tersebut juga didasari oleh perubahan keyakinan. Perubahan keyakinan hanya dapat dilakukan melalui proses dialog dan penyadaran yang menjadi wilayah masyarakat, bukan oleh paksaan negara.
Oleh karena itu, sikap yang menyatakan suatu agama atau aliran tersebut menyimpang atau tidak, termasuk cara beribadahnya adalah wilayah masyarakat. Negara baru dapat masuk wilayah agama dalam dua kondisi. Pertama, jika agama atau aliran yang dipandang menyimpang tersebut bertentangan dengan dasar-dasar perikemanusiaan dan kemasyarakatan. Intervensi negara tersebut sah adanya karena pada prinsipnya setiap agama mengajarkan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan kemasyarakatan. Jika suatu agama atau aliran menghalalkan pembunuhan, pencurian, memutus hubungan kekeluargaan, maka negara harus bertindak. Tindakan negara tersebut tidak hanya terhadap tindakan-tindakan berdasarkan ajaran agama yang merupakan tindak pidana, tetapi juga dapat melarang perkembangan agama tersebut. Pelarangan itu memiliki legitimasi karena agama atau aliran agama dimaksud nyata-nyata bertentangan dengan hakikat ajaran agama dan merugikan kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Kondisi kedua di mana dibutuhkan peran negara adalah pada saat masyarakat, atau sekelompok orang melakukan tindakan yang melanggar hak kebebasan beragama orang lain, padahal keyakinan dan kepercayaan orang yang dilanggar itu tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan kemasyarakatan. Walaupun agama atau aliran agama itu dinyatakan menyimpang dan atau telah berada di luar suatu agama, sekelompok orang tidak dapat melanggar hak kebebasan keyakinan dan beribadat para pemeluk agama atau aliran agama tersebut. JIka hal itu terjadi, negara harus melindungi. Bahkan jika terjadi kekerasan terhadap para penganut agama atau aliran agama yang dipandang menyimpang, maka negara harus menindak para pelakunya. Tindakan tersebut adalah terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan, bukan terhadap keyakinan bahwa agama atau aliran agama tertentu adalah menyimpang.
Masyarakat atau organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, atau bahkan MUI memiliki hak untuk menentukan suatu aliran tertentu masih dapat diakui sebagai Islam atau tidak. Penentuan itupun tentu dilakukan melalui mekanisme pengkajian dan pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing organisasi. Namun dalam kehidupan tertib bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tentu organisasi-organisasi tersebut dan masyarakat secara umum tidak dapat melakukan kekerasan terhadap aliran yang dipandang tidak sesuai lagi dengan pinsip ajaran Islam. Sebaliknya, organisasi-organisasi itu tentu memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan. Oleh karena itu setiap fatwa harus diikuti dengan “petunjuk” bagaimana menyikapi fatwa tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban agar tidak terjadi kekerasan dan paksaan terhadap minoritas. Kekerasan dan paksaan itu tidak saja bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan hukum agama.
TUJUAN
Tujuan Negara Indonesia sebagai
negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung
konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan
suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk
kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara
sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya
dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain
berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap
warga negara diberikan HAK untuk bebas memilih agama yang menurut kepercayaan
mereka benar dan sesuai dengan pedoman yang mereka pelajari tanpa adanya paksaan
dan ancaman dari pihak-pihak tertentu. Yang terpenting adalah menjaga
kenyamanan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaranNya dan agama
masing-masing yang mereka anut tanpa merasa ketakutan dari luar.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar